Sudah
dua malam saya tarawehan di masjid desa kubang raya kampar. Sebenarnya tidak
mau menyebut nama tempatnya. Tapi gak apalah, semoga warga di sana ada yang
membaca. Kemudian mengambil baiknya.
Kenapa begitu ?
Awal
melihat masjid yang sederhana ini rasanya ingat kampung di kali jeruk sumbar
hanya penuh dengan orang tua-tua.. hehe, desa kubang jaya penduduknya tidak
terlalu ramai. Sedang masa pertumbuhan. Jadi ketika masuk, masjid yang lumayan
besar itu tidak penuh. Sangat berbeda dengan masjid di kota tempat saya
tinggal. Isinya pun kebanyakan orang tua dan anak-anak. Remajanya kemana ?
sekelumit pemuda ada yang tampak. Tapi pemudinya jauh dari kata tampak. Saya sudah
tertelan para orang tua di dalam barisan saf sholat. gimana nggak coba, wong
kiri kanan, muka belakang saya emak-emak.Minim pemuda dan pemudi di desa itu.
Ketika
hendak sholat fardhu isya, saf di depan sekali ada yang kosong. Para ibu-ibu
dan nenek2 yang berada saf paling depan
langsung saja melambai-lambai tangan sambil mengatakan kepada orang belakang “isi
saf depan”. Dan hasilnya.. tidak ada sama sekali yang bergerak. Hanya saya saja
yang bergerak. Yang lebih parah, malahan sempat saya dengan ada yang nyeletuk “
awak udah lamak disiko, ndak enak pindah-pindah tampek lai” kata seorang
ibu-ibu dengan aksen bahasa minangnya yang kental.
Hmm… saya hanya berhusnduzhon, mungkin si ibu
ingin mengamalkan keutamaan saf wanita yang paling akhir berdasarkan sunnah
Rasul.
Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرُ
صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا، خَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ
آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Sebaik-baik
shaf pria adalah shaf yang awal dan sejelek-jelek shaf pria adalah yang
akhirnya. Sebaik-baik shaf wanita adalah shaf yang terakhir dan sejelek-jelek
shaf wanita adalah yang paling awal.”
(Shahih, HR. Muslim, no. 440)
Al-Imam
Nawawi rahimahullahu berkata: “Adapun shaf-shaf pria maka secara umum
selama-lamanya yang terbaik adalah shaf awal dan selama-lamanya yang paling
jelek adalah shaf akhir. Berbeda halnya dengan shaf wanita. Yang dimaukan dalam
hadits ini adalah shaf wanita yang shalat bersama kaum pria. Adapun bila mereka
(kaum wanita) shalat terpisah dari jama’ah pria, tidak bersama dengan pria,
maka shaf mereka sama dengan pria, yang terbaik shaf yang awal sementara yang
paling jelek adalah shaf yang paling akhir. Yang dimaksud shaf yang jelek bagi
pria dan wanita adalah yang paling sedikit pahalanya dan keutamaannya, dan
paling jauh dari tuntunan syar’i. Sedangkan maksud shaf yang terbaik adalah
sebalikanya. Shaf yang paling akhir bagi wanita yang hadir shalat berjama’ah
bersama pria memiliki keutamaan karena wanita yang berdiri dalam shaf tersebut
akan jauh dari bercampur baur dengan pria dan melihat mereka. Di samping
jauhnya mereka dari interaksi dengan kaum pria ketika melihat gerakan mereka,
mendengar ucapannya, dan semisalnya. Shaf yang awal dianggap jelek bagi wanita
karena alasan yang sebaliknya dari apa yang telah disebutkan.” (Syarah
Shahih Muslim, 4/159-160)
Al-Imam
Ash-Shan’ani rahimahullahu menyatakan: “Dalam hadits ini ada petunjuk
bolehnya wanita berbaris dalam shaf-shaf dan dzahir hadits ini menunjukkan sama
saja baik shalat mereka itu bersama kaum pria atau bersama wanita lainnya.
Alasan baiknya shaf akhir bagi wanita karena dalam keadaan demikian mereka jauh
dari kaum pria, dari melihat dan mendengar ucapan mereka. Namun alasan ini tidaklah
terwujud kecuali bila mereka shalat bersama pria. Adapun bila mereka shalat
dengan diimami seorang wanita maka shaf mereka sama dengan shaf pria, yang
paling utama adalah shaf yang awal.” (Subulus Salam, 2/49)
Dari
penjelasan di atas, dapat kita pahami dua perkara berikut ini:
- Bila wanita itu shalat berjama’ah dengan kaum pria, maka shaf yang terbaik baginya adalah yang paling akhir.
- Sementara bila ia shalat dengan diimami wanita lain (berjama’ah dengan sesama kaum wanita) atau bersama jama’ah namun ada pemisah antara keduanya, maka shaf yang terbaik baginya adalah yang paling awal sama dengan shaf yang terbaik bagi pria, karena tidak ada kekhawatiran terjadinya fitnah antara wanita dan pria. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
لَوْ
يَعْلَمُوْنَ مَا فِي الصَّفِّ الْمُقَدَّمِ لاَسْتَهَمُوْا
“Seandainya mereka mengetahui keutamaan (pahala) yang
diperoleh dalam shaf yang pertama, niscaya mereka akan mengundi untuk
mendapatkannya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no.
721 dan Muslim no. 437)
Memang saf paling akhir
adalah keutamaan bagi wanita kalau berjamaah bersama pria. Tapi kalau sampai di
depan ada yang safnya bolong-bolong dan terputus bagaimana ?
Untuk hal ini ada
solusinya. Hey, ingatlah.. ISLAM ITU MUDAH !
Ketika disampaikan kepada Asy-Syaikh Shalih bin
Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah bahwasanya dalam bulan
Ramadhan kaum wanita yang ikut hadir shalat berjama’ah di masjid memilih
menempati shaf yang akhir. Akan tetapi shaf wanita yang pertama terpisah jauh dari
shafnya jama’ah pria. Karena mayoritas wanita menempati shaf akhir ini,
sehingga shaf penuh sesak dan menutup jalan bagi wanita lainnya yang hendak
menuju ke shaf pertama. Mereka melakukan hal ini karena mengamalkan sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam: “Shaf wanita yang paling utama adalah yang paling
akhir.”
Beliau hafizhahullah memberikan jawaban
terhadap permasalahan di atas dengan mengatakan: “Dalam permasalahan ini ada
perincian. Apabila jama’ah wanita (yang ikut hadir di masjid) shalat tanpa ada
penghalang (penutup) antara mereka dengan jama’ah pria maka keaadan mereka
sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam: “Sebaik-baik shaf wanita adalah shaf yang paling akhir.”
Karena shaf yang akhir itu jauh dari kaum pria sedangkan shaf yang depan dekat
dengan kaum pria.”
Adapun bila mereka shalat dengan diletakkan
penghalang/penutup antara mereka dengan pria, maka yang lebih utama bagi mereka
adalah shaf yang terdepan karena hilangnya (tidak adanya) perkara yang dikhawatirkan,
dalam hal ini fitnah antara lawan jenis. Sehingga keberadaan shaf mereka sama
dengan shaf pria, yang paling depan adalah yang terbaik, selama diletakkan
penutup (penghalang) antara shaf mereka dengan shaf pria. Dan shaf-shaf wanita
wajib diatur sebagaimana shaf-shaf pria, mereka sempurnakan/penuhi dulu shaf
yang terdepan, baru yang di belakangnya dan demikian seterusnya. (Fatawa
Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/323/324)
Wallahu a’lam.
